Hal itu jelas tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian terhadap beberapa hal.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.
Perlu diingat, masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun. Masa berlaku SIM sekarang pun bukan lagi sesuai dari tanggal lahir. SIM saat ini, berlaku sesuai dengan tanggal pencetakannya. Nah, buat kamu pemegang SIM jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan kalau sudah habis ya. Jangan sampai terlewat karena kamu harus membuat baru lagi. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik