Jakarta,- SIM yang mati masih bisa diperpanjang hari ini. Pemiliknya pun tak perlu membuat baru. tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
Pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati, masih bisa melakukan perpanjangan hari ini. Perlu diingat, perpanjangan SIM mati ini tidak berlaku untuk semua. Hanya pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023, bisa melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2023. Sejatinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023 dan mau perpanjang pada 18 Agustus 2023 atau sehari setelahnya tidak bisa dilakukan.
Namun dalam rangka libur nasional terkait Hari Kemerdekaan RI ke-78, pelayanan SIM juga diliburkan. Seperti diketahui bersama, SIM yang masa berlakunya lewat sehari maka harus membuat dengan prosedur baru.
Namun dalam rangka libur nasional terkait Hari Kemerdekaan RI ke-78, pelayanan SIM juga diliburkan. Seperti diketahui bersama, SIM yang masa berlakunya lewat sehari maka harus membuat dengan prosedur baru.
“Pada tanggal 17 Agustus 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta Diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat 18 Agustus 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2023 dapat melaksanakn perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” begitu bunyi pernyataan seperti dikutip dari laman instagram TMC Polda Metro Jaya.