Dia mengungkapkan, tersangka Rapi mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Cayariani, Kelurahan Pengawu dan menyuruh istrinya Rismayana untuk menjual telepon genggam hasil curiannya.
“Tersangka Rapi dan Rismayana merupakan pasangan suami istri,” kata Ferdinand.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rapi ditahan di Mapolresta Palu. Sementara Rismayana, istri tersangka Rapi masih dikenakan wajib lapor. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini