PALU,– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita berhasil menangkap terduga kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cayariani, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka yang ditangkap itu bernama Arfin Z Lasa alias Rapi (40), warga Jalan Pue Bongo 2, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/1022/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG tertanggal 21 Agustus 2023.
Tersangka Rapi ditangkap aparat pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 21.00 Wita di rumahnya Jalan Pue Bongo 2, Kelurahan Palupi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan telepon genggam Samsung Galaxy A71 silver.