Jakarta,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kini membebaskan pejabat, Pembina, kepegawaian atau menteri kembali menerapkan kerja fleksibel atau flexible working bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, ini karena sudah ada pengaturan hari, jam, dan lokasi kerja bagi para PNS yang ditetapkan oleh PPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
“Itu fleksibel waktu jam kerja saat WFH karena sudah diatur dalam Perpres 21 yang mengatur bisa fleksibel ASN. Jadi diatur saja sama pejabat pembina kepegawaiannya,” kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/8/2023).
Averrouce menekankan, sebetulnya Kementerian PANRB juga mendukung langkah seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan komitmennya dalam menerapkan WFH bagi para pegawainya seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi kemarin. Khususnya karena merespons kualitas udara buruk di Jakarta.
“Jadi kalau dalam konteks DKI Jakarta untuk lingkungan kita support, jadi enggak perlu kita atur detail karena ada kok acuan aturannya yang tadi, di sisi tertentu sesuai konteks wilayah juga misal ada event untuk ASEAN juga dibolehkan WFH,” ungkap Averrouce.