Kendati begitu, ia mengingatkan Perpres 21/2023 juga mengamanatkan supaya para PNS yang kerjaannya langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap harus diatur jam kerja dan tempat kerjanya tidak mengganggu layanan publik. Misalnya, seperti sekolah, rumah sakit, hingga pemadam kebakaran.
“Jadi enggak ada larangan WFH, boleh aja kok sekarang. Tapi kita imbau tetap layanannya ke masyarakat yang utama terjaga tapi kan mereka juga sudah terbiasa dengan masa pandemi ya banyak pelajaran di instansi-instansi yang punya pelayanan mengatur dengan baik jam kerja dan hari kerja,” tutur Averrouce.
Sebagai informasi, kemarin saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tengah membicarakan usulan penerapan hybrid working untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah Jakarta. Pemda DKI Jakarta yang bakal menerapkan hal ini pertama kali.
“Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home (WFH), mungkin saya nggak tahu nanti dari kesepakatan rapat terbatas ini apakah 75% – 25% atau angka lain,” kata Jokowi saat membuka rapat.