Jakarta,- Salah seorang selebgram, Oklin Fia yang membuat konten menjilat es krim kini menuai kontroversi. Gara-gara konten tersebut, Oklin Fia dipolisikan atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diketahui, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.