Kejaksaan Tinggi Sulteng Lidik Dugaan Pembayaran Kewajiban ke Negara PT ANA

  • Whatsapp

Palu,- PT Agro Nusantara Abadi (ANA) diduga selama 17 tahun tidak membayar kewajibannya ke negara. Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000

“Kewajiban inilah yang diduga tidak dibayarkan PT.ANA ke Negara. Karena hanya mengantongi izin lokasi (Inlok), sebab yang bisa membayar PNPB itu jika memiliki HGU,”kata aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aslam Rembagau kepada deadline-news.com Rabu (16/8-2023) di Palu.

Kata Aslam, PNPB ini kewajiban bagi pemegang HGU. Lalu bagaimana dengan perusahaan perkebunan tanpa HGU seperti PT.ANA dengan mengelola 7.200 hektar lahan? Apakah membayar PNPB?

Jawabnya tentu patut diduga tidak membayar PNPB.

Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (1) Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah lima hektar. (2) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar.

Sedangkan PT.ANA 7.200 hektar lahan kebun sawit yang dikelolanya dengan hanya menggunakanan Inlok yang sudah kadaluarsa. Sebab Inlok berlaku hanya 4 tahun.

Berita terkait