Kejaksaan Tinggi Sulteng Lidik Dugaan Pembayaran Kewajiban ke Negara PT ANA

  • Whatsapp

Apakah lahan pertanian HGU dikenakan pajak? Apakah bisa/boleh pemerintah daerah mengadakan perjanjian dengan perseorangan/perusahaan yang ingin menggunakan hutan produktif dan hasil usaha tanaman dipotong 20% masuk kas daerah.

Apakah Lahan Hak Guna Usaha Dikenakan Pajak?

Pertama-tama perlu dipahami definisi dari Hak Guna Usaha (“HGU”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”):

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Uang pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah (HGU) merupakan sumber penerimaan negara yang harus disetor melalui kas Negara.

Penerimaan Negara dalam definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) adalah uang yang masuk ke kas Negara.

Berita terkait