Kejaksaan Tinggi Sulteng Lidik Dugaan Pembayaran Kewajiban ke Negara PT ANA

  • Whatsapp

Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Penegasan akan kewajiban untuk membayar pajak dengan status hak atas tanah ini ada di dalam Pasal 12 PP 40/1996 bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk:

“Membayar uang pemasukan kepada Negara,”tegasnya.

Karena PT.ANA diduga tidak membayar kewajibannya ke negara, maka Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) sedang menggarap dugaan pelanggaran PT.ANA itu.

Saat ini Kejati sulteng melakulan pengumpulan data atau penyelidikan terkait sejumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar kewajibannya ke negara, sebab tidak memiliki HGU, termasuk PT.ANA.

Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH, MH dalam press releasenya pada peringatan hari adhyaksa ke 63 tahun menegaskan salah satu atensi kasus yang menjadi perhatiannya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa hgu, termasuk PT.ANA.

Gubernur sulteng H.Rusdy Mastura dalam laporannya ke Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu mengatakan sekitar 43 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kabupaten di sulteng tidak memiliki hgu. Sehingga merugikan negara/daerah sekitar Rp, 400 miliyar pertahun.

Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Anwar Hakim aktivis NCW menjelaskan modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU itu diduga hampir sama dengan PT. Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.

Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.

Berita terkait