kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) dikutip mnctrijaya.com.
Terkait pertanyaan media deadline-news.com mengenai dugaan bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) tidak membayar kewajiban kepada negara dan PT ANA menyewa aparat keamanan untuk penjagaan di PT ANA, berikut ini penjelasan/keterangan tertulis manajemen PT.ANA yang dikirim ke aplikasi whatsApp deadline-news.com Senin malam (17/4-2023), berikut ini 9 poin penjelasannya:
- PT ANA beroperasi berdasarkan UU 18/2004 tentang Perkebunan, salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dasar operasional perusahan perkebunan adalah IUP (ijin usaha perkebunan).
- PT ANA telah mengantongi IUP-B 27 April 2007. IUP-B merupakan ijin usaha budidaya tanaman perkebunan.
- UU 18/2004 diubah menjadi UU 39/2014. Pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan perkebunan harus memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan/atau IUP.
- Tahun 2015 pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan dilakukan juditial review di MK sehingga berbunyi dasar operasional perusahaan perkebunan adalah HGU dan IUP.
- Perlu diketahui bahwa di dalam hukum tidak ada peraturan perundang undangan yang berlaku surut. Dengan dasar itu, walaupun saat ini PT ANA belum memiliki HGU masih dianggap sah untuk beroperasional.
- Semua kewajiban PT ANA terkait pajak, pajak daerah dan retribusi daerah telah dibayarkan. Untuk check dan re-check, silakan konfirmasi ke Pemda maupun KPP Poso.
- Tanggal 16 Feb 2023, Pemda mengundang Forkompimda dan PT ANA untuk membahas kondisi di PT ANA terkait terjadinya klaim-klaim lahan yang mengakibatkan pencurian sampai penjarahan buah sawit baik di kebun inti maupun plasma PT ANA.