Wahai Bos Partai Politik, Ingat Ini Batas Sosialisasi Pemilu 2024

  • Whatsapp
Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery. (Foto : Bawaslu Palu).

Sementara masa kampanye terang Fery, dilakukan sejak 28 November hingga sehari sebelum masa tenang yaitu 10 Februari 2024.

“Kami minta peserta pemilu untuk tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik. Silakan mencermati PKPU nomor 15/2023,” jelasnya.

Kata Fery, sesuai pasal 79 dalam PKPU nomor 15/2023, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

“Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan dua metode yaitu pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.

Fery mempersilakan peserta Pemilu yang ada di Kota Palu untuk melakukan pertemuan terbatas, dengan catatan sehari sebelum kegiatan, memberitahukan kepada KPU Kota Palu dan Bawaslu Kota Palu. Namun dalam pertemuan terbatas tersebut, dilarang memuat unsur ajakan.

Berita terkait