SULTENG,- 189 hari lagi pemilihan umum 14 Pebruari 2024. Warganegara yang wajib pilih perlu memperoleh pendidikan politik dan sosialisasi partai politik. Namun, sebagai kontestan pemilu, Parpol mesti paham PKPU terbaru soal jadwal pemilu.
Jangan sampai, elit parpol atau bos – bos parpol kelewatan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik ke simpatisan, anggota dan kader partainya. Lantas kapan batas waktu sosialisasi dan pendidikan politik agar tidak melanggar PKPU?
Sesuai PKPU Nomer 15/2023, bahwa parpol dapat melakukan pendidikan politik kepada masyarakat atau sosialisasi gambar dan nomer peserta pemilu bagi parpol yaitu 27 Nopember 2023. Karena pada 28 Nopember 2023 memasuki tahapan kampanye.
Plt. Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery menegaskan bahwa peserta Pemilihan Umum 2024, diminta agar tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik. Hal tersebut menyikapi terbitnya PKPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU terbaru itu, mengatur dua jalur untuk memperkenalkan peserta pemilu kepada Masyarakat yaitu jalur sosialisasi dan pendidikan politik, serta jalur kampanye.
“Batas akhir waktu sosialisasi dan pendidikan politik ini adalah dimulainya masa kampanye yaitu pada 28 November 2023,” jelas Fery, Rabu (09/08/2023).