Akibat Surat Kadis PU Morowali, Warga Yang Pertahankan Haknya Bakal Dipolisikan Perusahaan

  • Whatsapp

MOROWALI,– Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali menerbitkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG), tanpa memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani Desa Topogaro.

Menanggapi hal itu, Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam keras tindakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, surat tersebut telah menyebabkan masyarakat Desa Topogaro terancam dipenjara oleh perusahaan BTIIG, karena melakukan blokade jalan. Blokade tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap kerusakan 36 hektar sawah mereka yang terendam air akibat pembangunan jalan oleh perusahaan.

Surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut diajukan oleh perusahaan BTIIG dengan nomor surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU dengan nomor surat 620/394/DPUPRD/ IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 dengan alasan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

Namun, dalam peninjauan lapangan, Dinas PU tidak mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Topogaro. Dinas PU tidak menuntut perusahaan BTIIG untuk bertanggung jawab atas kerusakan 36 hektar sawah yang terendam air dan membayar kompensasi yang layak kepada petani yang terdampak.

Berita terkait