PALU,– Aparat Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayahnya. Penangkapan ketiga kurir itu berlangsung pada waktu dan tempat yang terpisah.
Ditres Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting menyampaikan bahwa penangkapan pertama terhadap dua kurir itu bernama Moh Rifai (34), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan Rizki (27) asal Kelurahan Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
“Keduanya ditangkap pada Jumat (25/8/2023) malam sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Trans Sulawasi Desa Nupabumba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat bruto 251,70 gram, telepon genggam Oppo, sebuah tas warna hitam, dua plastik tempat penyimpanan narkoba, dan mobil Avanza warna putih bernopol DN 1032 IC.