Jakarta,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut merupakan putusan dari laporan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
A Irwan Bola melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara (DCS). Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Mendengar putusan itu, Irwan Bola selaku pelapor sempat sujud syukur di ruang sidang. Dia mengaku puas dengan putusan Bawaslu. “Alhamdulillah, rupanya Bawaslu telah memutuskan dengan adil ya,” kata Irwan kepada wartawan usai sidang putusan.
Irwan mengatakan sebagai bakal calon anggota DPD, maka aturan merupakan yang utama. Irwan menuturkan pasalnya caleg yang tak mengikut aturan dari KPU saja bisa tereleminasi.