Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Terkait Nomor Urut Bacaleg DPD Jabar

  • Whatsapp
Foto: Sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). (Rumondang Naibaho/detikcom)

Putusan lengkap Bawaslu terkait laporan A Irwan Bola terhadap KPU:

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap, dengan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter dalam nama lengkap. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait