Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Terkait Nomor Urut Bacaleg DPD Jabar

  • Whatsapp
Foto: Sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). (Rumondang Naibaho/detikcom)

Karena itu, lanjut Irwan, KPU sebagai pembuat aturan juga harus tertib. Dia menilai, karena adanya aturan yang samar dan harus diperjelas agar tak menimbulkan pelanggaran.

“Jadi kami menguggat adalah untuk keadilan. Mungkin ini akan berdampak pada penetapan DCS (daftar calon sementara) se-Indonesia DCT (daftar calon tetap) se-Indonesia. Tapi nggak ada salahnya kalau kita mau memperbaiki yang salah,” pungkasnya.

Adapun Irwan mengatakan saat terakhir dibawa dari KPU Jawa Barat ke KPU pusat namanya berada di nomor urut pertama atau nomor urut 1. Sementara dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS), KPU RI menempatkan dirinya di nomor urut 7.

Sebagai informasi, A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023.

Berita terkait