Oleh : Andono Wibisono (pemimpin redaksi kailipost.com)
CSR, atau Corporate Social Responsibility. Tanggungjawab sosial sebuah perusahaan. Wajib sesuai undang-undang. Diberikan perusahaan pada masyarakat sekitar atau pihak lain yang memiliki program yang bermanfaat. Bila tidak bermanfaat secara langsung tentu tidak diperbolehkan.
Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2. Demikian saya kutip dari bisnis.com 22 Nopember 2022.
Belum lama ini warga mempertanyakan PT Bank Sulteng memberikan CSR ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sebesar Rp1,4 miliar. Adalah Advokat Rakyat Internasional Agus Salim SH, dilansir Harian Mercusuar. Dalam berita itu jelas, permintaan CSR Kejati Sulteng berdasarkan permohonan dengan lengkap nomer suratnya.
Menarik bila diikuti jejak digital sekaitan dengan ‘pemberian CSR bank milik pemerintah ke Kejati dengan alasan membiayai mobiler kantor’ yang kini sangat mentereng terbaik di tengah provinsi Sulawesi itu.
Kantor Kejati dinyatakan tidak layak akibat dampak bencana alam 7,4 SR 28 September 2018. Pihak Kementerian PU pun membangun kantor penegak hukum itu. Dikerjakan BUMN ternama Waskita Karya. Selama dibangun, seluruh aparat baju coklat berkantor di Gedung Wanita milik Pemprov Sulteng di Jalan Moh Yamin Palu.