Ketiga; penerimaan CSR tersebut dapat diuji dengan gugatan Class Action kepada para pihak. Yaitu Kajagung RI, Kejati Sulteng dan dapat pula PT Bank Sulteng. Sementara non litigasinya masyarakat dapat unjuk rasa mempertanyakan hal itu ke pihak terkait.
Saat ini, penduduk Sulteng sebesar 3,2 juta jiwa. Ada sebesar 1,9 juta jiwa penduduk usia produktif. Usia produktif itu semestinya yang diutamakan memperoleh sosial responsibility perusahaan guna mendukung Sulteng Maju dengan Gerak Cepat sebagaimana Visi Gubernur Rusdy Mastura.
Bila SCR Rp1,4 miliar Bank Sulteng tidak ‘direbut’ Kejati guna pembelian mobiler dan sejenisnya, maka ada berapa UMKM dapat diberdayakan dengan dana itu? Ada berapa jiwa yang dapat ditolong akibat kemiskinan ekstrem? Ada berapa ibu yang diselamatkan anaknya dari stunting?
Maka kiranya, bila sinyalemen sesuai surat permohonan permintaan CSR untuk pengadaan mobiler gedung megah di Jalan Sam Ratulangi itu benar, maka wajib rakyat Sulteng meminta pihak Kejagung mengembalikan atau mengusut secara terang benderang dugaan gratifikasi dan korupsi. ***