Kejaksaan Akan Menyelidik bila Ada Kerugian Negara di Kasus P3K 

  • Whatsapp

reportase | investigasi tim kailipost.com 

SULTENG – Beberapa pekan ini viral lulusan aparatur sipil negara ‘perjanjian kerja’ yang dikenal PPPK terindikasi bukan honorer. Kaum P3K ini diberi nama ‘P3K Siluman’ 

DPRD Kota Palu bahkan menggelar beberapa kali hearing, dengar pendapat dengan OPD di Pemkot Palu. Kepala Inspektur Inspektorat Palu, Rizal Rauf kepada wartawan kailipost.com saat door stop di warung kopi menyebut paling banyak dugaan P3K Siluman ada di empat OPD. 

Katanya, setiap orang dapat mengakses aplikasi dengan memiliki akun. Dengan akun itu bebas mengaploud data baik SK honor dan lainnya. ‘’Ya dugaan bisa jadi SK yang sudah diganti, Aspal atau juga kerjasama dengan oknum rekayasa SK honor dan lainnya. Sehingga bisa lolos,’’ terangnya hati-hati, sambil pamit jalan menenteng pesanan dua nasi sup dan ayam goreng. 

Di gedung kejaksaan, reporter media ini menemui beberapa jaksa. Beberapa dari mereka mengaku memang terus mengikuti perkembangan sosial media dan media online. 

‘’Setidaknya ada dua alat bukti sudah dapat dikatagorikan dugaan kejahatan korupsi. Sengaja ada niat memalsukan surat keputusan mengabdi atau honor. Kedua ada kerugian negara. Menerima gaji. Kalau dua itu terjadi maka bisa diproses penyelidikan,’’ terangnya yang enggan disebut namanya, kecuali bagian Humas.

Bagaimana pelakunya banyak? Apakah semua akan diproses? ‘’Pernah dengar kasus puluhan anggota DPRD dihukum korupsi kasus tak mengembalikan dana yang aturannya dicabut? Semua diproses. Yang mengembalikan (uang) tetap diproses hukum. Hanya jadi pertimbangan bukan menghentikan tindakan dugaan kejahatan,’’ jawab jaksa senior di Kejati yang beberapa kali menangani Tipikor ASN. 

P3K Pemkot Palu sampai berita ini dilansir belum ada keterangan pembayaran gaji ASN kontrak itu. Di Donggala yang nyaris gagal bayar sudah diantisipasi Gubernur Anwar Hafid dengan dana bagi hasil dari Pemprov ke Donggala. 

Sedangkan di Pemkab Parigi Moutong, Timsel sedang bekerja menyeleksi kembali P3K Siluman. Di Sigi pun demikian. Dilaporkan akan segera dibayarkan. ‘’Pasti kita dapat meminta bukti bayar ke P3K. Dari sana kita bergerak karena sudah ada keuangan negara dikeluarkan resmi membayar,’’ tandas jaksa senior Kejati itu. 

UU Tipikor berlaku untuk “setiap orang” yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. PPPK yang melakukan tindakan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas pemerintahan dapat dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor. *** 

Berita terkait