Namun, sayangnya rencana ini harus terhenti karena PT Central Omega Resources menghadapai masalah dalam meraup pendapatan mereka.
Hal ini dikarenakan undang-undang pemerintah, yakni UU Minerba Nomor 4/2009 tentang pelarangan ekspor mineral mentah.
Pada saat itu, PT Central Omega Resources (COR) Tbk belum memiliki smelter sama sekali yang tentunya peraturan ini sangat memberatkan bagi perusahaan.
Akibatnya, terjadi PHK besar-besaran di PT COR dengan jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan mencapai 2.000 orang.
Pembangunan smelter nikel ini baru dapat dilanjutkan pada tahun 2015 dengan groundbreaking yang dilakukan pada Juni 2015.
Smelter nikel ini berdiri di lahan seluas 25 hektar dengan biaya proyeknya mencapai Rp 5,5 triliun. Pembangunan smelter nikel yang awalnya akan dilakukan dalam dua tahap, naik menjadi tiga tahap.