SULTENG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali hari ini, 17 Oktober 2023 melayangkan surat ke Penjabat Bupati Rahmansyah hasil dengar pendapat gonjang ganjing mutasi, rotasi dan penonaktifan pejabat eselon II.
Surat dengan nomer 156 tertanggal 17 Oktober 2023 itu memuat enam point. Salah satunya yang menarik surat ditandatangani Ketua DPRD Morowali Kuswandi meminta Pj bupati memberikan salinan surat izin Mendagri melakukan rotasi, mutasi dan penonaktifan tiga pejabat eselon II.
Dalam surat itu, Sekretaris daerah Yusman Mahbub mengaku surat izin Mendagri masih dipegang Pj Bupati Rahmansyah. DPRD menyoal pula konsideran dalam SK mutasi dan rotasi tanpa menyebut surat izin Mendagri. Olehnya, DPRD ingin agar semua transparan dan akuntabel maka seluruh kebijakan penjabat bupati akan didukung sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Di Palu, mutasi jabatan selang belum genap sebulan Penjabat Bupati Morowali menjadi buah bibir dan polemik. Bahkan di warung kopi, Gubernur Rusdy Mastura sempat ditanya warga penikmat kopi.
Seorang pengamat kebijakan publik mengirim sebuah tulisan ke redaksi kailipost.com kemarin (16/10/2023). Tulisan itu demikian bunyinya;
Secara Normatif, tugas dan fungsi Penjabat ( Pj) Bupati dan Pj Walikota Sudah diatur secara tegas dlm Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023.