Oleh karena praktek mutasi, rotasi, Pengisian Jabatan bahkan pengnonaktifan pejabat yg dilakukan oleh oknum Pj Bupati atau Pj Walikota secara ugal ugalan dan melawan hukum harus dihentikan. Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat seyogianya mengeluarkan himbauan dalam bentuk surat edaran agar seluruh Pj Bupati atau Pj Walikota di Sulawesi Tengah wajib mentaati Peraturan Perundangan Undangan yg berlaku, terlebih saat ini merupakan tahun politk menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada dimana seluruh pimpinan daerah dan jajaranx wajib menjaga ketertiban dan suasana kondusif di wilayahx.
#PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PJ BUPATI /PJ WALIKOTA WAJIB DIHENTIKAN #
## SULTENG KUAT, MAJU DAN BERSIH## ( Pemerhati Kebijakan Publik).
Kabag Humas Pemkab Morowali yang berusaha dikonfirmasi redaksi dari Palu belum dapat memberikan jawaban. ***
reportase : rizki renaldi