DPRD Morowali Minta Bukti Surat Izin Mendagri, Sekda Mengaku Surat Dipegang Pj

  • Whatsapp

Keberadaan Pj Bupati dan atau Pj Walikota adalah untuk mengisi Kekosongan Jabatan Bupati atau Walikota pada suatu daerah (Kabupaten/Kota) yg direkrut dari ASN yg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bisa dari Pemkab/Pemkot, Pemprov, atau Pemerintah Pusat, dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 tahun dgn Orang yg sama atau Orang yg berbeda.

Kendati Tugas dan Fungsix sama dgn Tugas dan Wewenang  Bupati atau Walikota Definitif, tetapi pada hal hal tertentu ada batasan, sebagaimana pada pasal 15 (ayat 2) disebutkan bahwa Pj Bupati/Pj Walikota dilarang:

a) Melakukan Mutasi ASN

b) Membatalkan Perijinan yg telah dikeluarkan Pejabat Sebelumnya atau mengeluarkan Perijinan yg bertangan dengan yg dikeluarkan Pejabat Sebelumnya

c) Membuat kebijakan Pemekaran Daerah yg bertentangan dgn kebijakan Pejabat Sebelumnya

d) Membuat kebijakan yg bertentangan dgn kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Berita terkait