DPRD Morowali Minta Bukti Surat Izin Mendagri, Sekda Mengaku Surat Dipegang Pj

  • Whatsapp

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 15 di atas, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Dan khusus utk mutasi, rotasi dan pengisian jabatan lingkup pemda kabupaten/Kota harus ditambah dengan Pertimbangan Teknis dari BKN, dan Rekomendasi KASN.

Pada praktekx sering kali ada beberapa Pj Bupati atau Pj Walikota yg disinyalir melanggar ketentuan di atas. Bahkan media massa kerap memberitakan ada Pj Bupati atau Pj Walikota baru bbrp bulan bahkan masih hitungan hari sudah melakukan Mutasi/Rotasi dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administratif tanpa mengindahkan aturan yg ada. Belum diperoleh Persetujuan Tertulis Menteri Dalem Negeri dan Pertimbangan Teknis dari BKN serta Rekomendasi KASN sudah melakukan Mutasi/Rotasi, Pengisian Jabatan bahkan pengnonaktifan (non job) Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratif, sertaPejabat Fungsional.

Pada Praktek seperti dimaksud ada beberapa dampak baik langsung maupun tidak langsung, diantarax :

1. Dapat menciptakan kegaduhan dan rasa takut bagi ASN

2. Akibat rasa takut yg berlebihan, bisa saja akan terjadi kolusi  dan nepotisme dgn Pj Bupati atau Pj Walikota guna menghindari ancaman pemecatan;

3. Mencederai rasa keadilan bagi ASN

4. Mempengaruhi kinerja organisasi (OPD) khususnya yg kepala OPDx di mutasi atau di NON JOB

5. Pelaksanaan kegiatan di lingkup OPD yg dirotasi/dimutasi akan mengalami stagnan bbrp waktu karena dgn dimutasix pimpinan OPD  pada OPD tertentu otomasi berganti Pejabat Pengguna Anggaran dan harus menunggu bbrp waktu utk mencabut SK Penggunaan Anggaran dan menerbitkan SK Pengguna Anggaran pejabat yg baru, dan apabila kondisi ini terjadi di penghujung akhir tahun sudah bisa dipastikan beberapa program kegiatan yg masuk dlm APBD Perubahan terkendala atau tidak bisa dilaksanakan dan dampak akhirnya yg dirugikan adalah Masyarakat.

Berita terkait