Majene,- Mantan Dirlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes, Deden S membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu yang dituduhkan wanita bernama Andi Minrana (52) di Kabupaten Majene.
Deden mengaku dirinyalah yang mengungkap kasus ini.
“Saya dan Kasat Lantas membongkar kejadian itu, justru kalau mau hitung-hitungan, justru orang-orang yang dituntut oleh pengacara itu adalah orang-orang yang berjasa telah membongkar kejahatannya si tersangka,” ujar Kombes Deden kepada detikcom, Jumat (20/10/2023).
Ia juga yang saat ini menjabat Karo Ops Polda Sulbar menyebut ada dua oknum polisi yang terlibat di kasus ini dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HM dan MK. Satu di antaranya merupakan menantu tersangka Minrana.
“Cara mendaftarkannya ke Polres pakai faktur palsu dengan jalan menyuruh anak mantunya yang polisi bekerja sama dengan oknum anggota polisi lain yang di bagian pendaftaran BPKB sehingga berjalan mulus dan akhirnya keluarlah BPKB dan STNK asli secara fisik, tapi karena prosesnya yang tidak sah (gunakan faktur palsu) maka BPKB dan STNK-nya jadi aspal (asli tapi palsu) alias tidak sah,” terangnya.
Menurut Deden, 12 mobil yang dijual Minrana merupakan kendaraan kredit macet dari berbagai daerah seperti di Jawa dan Kalimantan. 12 kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Majene dan dijual seolah-olah mobil baru.