“Kronologis kasus mobil bodong Majene, mobil-mobil kredit macet dari Jawa dan Kalimantan ditadah sama tersangka Minrana kemudian dibuatkan faktur palsu oleh Minrana, kemudian didaftarkan sebagai kendaraan baru padahal itu adalah mobil bekas, sudah pernah terdaftar di Polda lain. Kemudian dijual lagi seolah-olah baru,” ungkapnya.
Lebih jauh, Deden menuturkan jika Minrana sebelumnya juga sudah menempuh upaya praperadilan di PN Majene terkait kasusnya. Hanya saja, praperadilannya ditolak karena Minrana tidak bisa menghadirkan orang yang disebut sebagai tempatnya membeli mobil.
“Praperadilan di Majene, dan praperadilannya ditolak. Itu sengaja dimunculkan nama fiktif (orang yang jadi tempat membeli mobil), tidak pernah ada, kata hakim pengadilan coba alamatnya dimana orang itu, dipanggil 4 bulan tidak bisa (Minrana untuk) hadirkan itu,” ungkapnya.
Deden turut membeberkan jika Minrana melakukan aksi penjualan mobil dengan dokumen palsu tidak hanya di Sulbar, tapi juga di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia pun mengimbau kepada warga korban penipuan Minrana agar melapor ke polisi.
“Korbannya banyak di Makassar bahkan sebahagian besar sudah melaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel. (Jadi) mengimbau kepada konsumen di daerah lain yang mungkin sebagai korban yang merasa ditipu oleh tersangka agar segera melaporkan di kantor polisi dimana terjadinya penipuan tersebut. Sehingga dapat segera dikoordinasikan kepada Polda Sulbar karena tersangka sekarang sedang ditahan dan ditangani kasusnya di Polda Sulbar,” pungkasnya.