Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan Finalis

  • Whatsapp
Foto: COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia bantah lakukan pelecehan terhadap finalis saat body checking. (Wildan Noviansyah/detikcom)

Sarah yakin kebenaran akan terbukti. Dia yakin dirinya tak bersalah. Sarah membantah telah melecehkan para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Selama ini para korban mengaku diminta untuk melakukan foto telanjang dalam sesi body checking yang sebenarnya tak ada dalam rundown acara. Selain itu, beberapa dari finalis mengaku mendapat perlakuan body shaming.

“Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti. Saya tidak melakukan merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan atau sebenarnya kalau kalian mau tahu apa yang saya ditanyakan di dalam lebih sakit untuk saya,” bebernya.

Sebagai wanita Indonesia Sarah juga meminta dukungan, terlebih saat itu ia tak ada niat untuk melakukan pelecehan tersebut.

“Saya mohon untuk dukungannya, saya bilang saya memang tidak melakukannya tidak ada niat, dan saya selalu support mereka, karena saya wanita Indonesia di luar negeri sendiri saya bangga menjadi wanita Indonesia. Bukan untuk menjelekkan apa pun itu tidak akan pernah melakukan hal itu, saya wanita berpendidikan,” tuturnya.

“Tidak ada saya berani bersumpah itu tidak ada. Saya mohon semua kalangan netizen dan lainnya kalau mau melihat berita didengar dari dua belah pihak, jangan hanya satu pihak saja. Komen-komen itu sangat menyakitkan, bukan hanya saya, tapi juga para finalis lainya karena para finalis lainya, kan, punya keluarga dan mereka juga bertanya, tapi mereka juga tidak merasakan apa pun yang selama ini sudah dipublish sama yang lain,” pungkas Sarah.

Sarah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka S diketahui memerintah para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana. Tersangka S juga diduga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking dilakukan.

Hengki mengatakan tersangka S dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait