SULTENG – Kamis, 19 Oktober 2023 Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Morowali, mengirimkan Hak Jawab dan Hak Koreksi pemberitaan www.kailipost.com
Pokok Hak Jawab/Koreksi menolak judul dan isi pemberitaan terkait dengan judul https://kailipost.com/2023/10/pj-bupati-morowali-ternyata-diperiksa-irjen-depdagri-akibat-kebijakan-non-aktif-eselon-ii-bisa-diganti-mendagri-bila-salah.html dimaksud dan surat Ketua DPRD.
Berikut hak jawab/koreksi Pj Bupati Morowali Rahmansyah secara lengkap dan utuh sebagai berikut;
Kepada YTH
Pimpinan Redaksi Kailipost
Di – Palu
Perihal; Hak Jawab dan Klarifikasi Berita
Berdasarkan UU No. 40/99 tentang pers, atas nama pemerintah Pj Bupati Morowali Rachmansyah dan pribadi menyampaikan hak jawab, koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan media online Kailipost, edisi Rabu 18 Oktober 2023, dengan judul “Pj Bupati Morowali Ternyata Diperiksa Irjen Depdagri Akibat Kebijakan Non Aktif Eselon II, Bisa Diganti Mendagri Bila Salah?
Dari judul terkesan adanya trial by the press, atau peradilan yg secara tidak langsung dilakukan oleh pers/wartawan. Publikasi berita sangat tendensius karena menggunakan bahasa dan pemilihan diksi terkesan menyudutkan sehingga terkesan merangsang publik pembaca untuk menyimpulkan atau berspekulasi atas tulisan dalam berita. Dan tidak mengonfirmasi kepada yg ditulis, sebagai cover both side (CBS) sebuah berita, dan menjadi kaidah dalam jurnalis. Berimbang dalam pemberitaan, dan tidak berpihak. Dua sudut pandang dari masing masing narasumber harus disertakan dalam berita.
Pada pasal 6 kode etik, UU Pers No.40/99, secara eksplisit tercantum, bahwa wartawan Indonesia, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas nama Pj Bupati Morowali, Rachmansyah meminta agar hak jawab dan klarifikasi dapat dimuat utuh.