Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali hari ini, 17 Oktober 2023 melayangkan surat ke Penjabat Bupati Rahmansyah hasil dengar pendapat gonjang ganjing mutasi, rotasi dan penonaktifan pejabat eselon II.
Surat dengan nomer 156 tertanggal 17 Oktober 2023 itu memuat enam point. Salah satunya yang menarik surat ditandatangani Ketua DPRD Morowali Kuswandi meminta Pj bupati memberikan salinan surat izin Mendagri melakukan rotasi, mutasi dan penonaktifan tiga pejabat eselon II.
Dalam surat itu, Sekretaris daerah Yusman Mahbub mengaku surat izin Mendagri masih dipegang Pj Bupati Rahmansyah. DPRD menyoal pula konsideran dalam SK mutasi dan rotasi tanpa menyebut surat izin Mendagri. Olehnya, DPRD ingin agar semua transparan dan akuntabel maka seluruh kebijakan penjabat bupati akan didukung sebagaimana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara pada tanggal 18 Oktober 2023, keluar surat pimpinan DPRD Kabupaten Morowali dengan Nomor 157.2/676/DPRD/X/2023, perihal Tanggapan Penyampaian Hasil RDP, ditujukan. Kepada Pj Bupati Morowali. Ditanda tangani dua wakil ketua DPRD Morowali, Syarifudin Hafid SH dan Asgar Ali.