JAKARTA,– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan kelompok pengacara ke Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, laporan kali ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.
Pelaporan dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), lewat surat Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10/2023).
“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikonfirmasi oleh salah satu penggawanya, Petrus Selestinus.
Kelompok advokat ini menyebut isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-Undang telah memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan.