Sejumlah pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu disebut, yakni PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka juga menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gugatan Almas juga menyebut Gibran dalam permohonan uji materiilnya.
“Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calaon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024,” tulis mereka.
Seharusnya, menurut pelapor, Anwar Usman, yang merupakan kerabat Gibran dan Jokowi, mengundurkan diri dari jabatannya karena ada potensi konflik kepentingan. Karena Anwar Usman tidak mundur, putusan yang dibikin itu jadi tidak sah.
“… telah berimpikasi kepada terjadinya ‘cacat hukum’ terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara-perkara a’quo,” tulis mereka.