“Demikian LAPORAN PARA PELAPOR ini disampaikan kepada DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI, dengan harapan agar segera dibentuk MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, agar terhadap HAKIM TERLAPOR dan Saksi-Saksi dan Pihak Terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan publik,” tulis mereka.
Menanggapi pelaporan itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan akan meneruskan laporan itu ke proses lebih lanjut.
“Laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik kita terima, kita administrasikan, dan kita sampaikan kepada Pimpinan, seiring berprosesnya pembentukan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang saat ini dilakukan,” kata Fajar Laksono, dihubungi terpisah. ***
Editor/sumber: Riky/detik