Pj Bupati Morowali Bantah Lewat Hak Jawab/Koreksi Pemberitaan dan Surat Ketua DPRD

  • Whatsapp

Bahwa menunjuk Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Nomor 156.2/676/DPRD /X/2023 , Perihal Penyampaian Hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 17 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kuswandi, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor | Tahun 2019, Tentang Tata Tertib DPRD, pada pasal 40 telah jelas disampaikan bahwa terkait tugas Pimpinan DPRD tidak tercantum secara Jimitative memberikan kewenangan untuk Memberikan warning terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati,
  2. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Tata Tertib DPRD, pada pasal 41 berbunyi Pimpinan DPRD Merupakan satu Kesatuan Pimpinan Yang Bersifat Kolektif kolegial,
  3. Dengan adanya surat yang disampaikan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Kuswandi Pada Tanggal 17 oktober 2023, Perihal Penyampaian Hasil Rapat Dengar Pendapat, perlu disampaikan bahwa Surat tersebut cacat prosedur tanpa dilakukan koordinasi pada pimpinan Khususnya Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua.
  4. Dengan adanya Surat yang dimaksud pada Point 3 diatas maka surat tersebut disampaikan kepada PJ.Bupati Morowali agar tidak ditanggapi, secara administrative karna tidak melalui ketetapan Prosedur sebagaimana dimaksud pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, tentang tata tertib DPRD junto Pasal 41,
  5. Dengan adanya Surat DPRD Menanggapi aduan Forum Peduli Morowali, merupakan Tindakan yang bertentangan dengan tata tertib DPRD, yang mengasumsikan bahwa Melakukan Pengawasan kebijakan Pemerintah dacrah, Perlu disampaikan Bahwa Pengawasan yang dimaksud dalam Tata btertib DPRD adalah Pengawasan dalam Pelaksanaan peraturan Daerah bukan Melakukan Pengawasan Peraturan Perundang undangan sebagaimana tugas dan kewenangan Penjabat Bupati:
  6. Bahwa selanjutnya disampaikan kepada Penjabat Bupati Morowali agar tidak meneruskan atau menanggapi surat tersebut karna dipandang cacat prosedur dan adminstratif:
  7. Dengan adanya kesalahan atau kekeliruan dalam menjalankan administrasi sebagaimana dimaksud surat yang disampaikan oleh ketua DPRD Kuswandi maka sangat diharapkan Penjabat Bupati dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya surat tersebut.

Bungku, 18 Oktober 2023
TTD dan Cap
Pj. Bupati Morowali
Rachmansyah. ***

Berita terkait