Tinggalkan Tugas Tanpa Ijin, Brigadir AS Bintara Polres Banggai Jadi DPO

  • Whatsapp
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

Palu,- Brigadir AS Bintara Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan atau Disersi.

Diketahuim, DPO diterbitkan oleh Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab pemberitaan yang menyebut “Anggota Polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai”, sebagaimana dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Senin (2/10/2023).

“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabidhumas Polda Sulteng.

Brigadir AS jelas Kabidhumas Polda Sulteng, pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu, hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kec. Biromaru Kab. Sigi. Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh, SIK, SH, MH) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui, ujarnya.

Berita terkait