Menurutnya, ada dua hal dalam ZI yaitu integritas atau sikap budaya yang menunjukkan konsistensi, antara perkataan dan perbuatan, serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi.
Dengan pencanangan ini diharapkan Pemerintah Kota Palu mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada tiga sasaran reformasi birokrasi, yakni pemerintah yang bersih akuntabel, dan berkinerja tinggi, pemerintah yang efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Turut hadir dalam kesempatan ini yakni Ketua TP-PKK Kota Palu, Hj. Diah Puspita, S.AP, dan pejabat lainnya.
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu