JAKARTA,- Polda Metro Jaya hingga kini telah menerima enam laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami menerima enam laporan polisi dari beberapa elemen yang terlapornya adalah saudara AW,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).
Ia juga mengatakan bahwa penyidik sudah mengklarifikasi laporan ke masing-masing pelapor demi menindaklanjuti aduan.
“Pelapor telah dilakukan klarifikasi atas laporan yang dibuat di Kantor SPKT Polda Metro Jaya sebagai bagian dari tahapan penyelidikan,” kata dia.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Salah satu pihak yang melaporkan Aiman adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan, Senin (13/11/2023).