Dikatakannya, pelaku mengira korban pingsan, kemudian mengikatnya dan meninggalkannya. “Polisi menyatakan bahwa motif dibalik kejadian ini adalah adanya perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran yang diminta oleh korban, meskipun pelaku belum melakukan apa-apa namun korban tetap memaksa dan berteriak dalam keadaan tidak menggunakan pakaian sehingga pelaku menutup mulut dan wajah korban, korban menolak menerima pemberian pelaku karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal” tambah Wakapolres Morowali.
Atas perbuatannya, kata Wakapolres, pelaku HS dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. “Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana” jelas KOMPOL Zulkifli.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid Mapato menyatakan bahwa kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. “Polisi juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan ini” tandasnya.BANG.