Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (24/11/2023). Menurut Johanis, pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dalam proses hukum. Dia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan agar kasus tindak pidana korupsi yang ditangani dapat diungkap dengan jelas.
“Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak pada pekan depan. Hal ini menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK dijadwalkan sebelum pemeriksaan tersangka Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli, akan dilaksanakan mulai Senin mendatang.