Nasib Firli Bahuri yang di Ujung Tanduk

  • Whatsapp
Firli Bahuri resmi jadi Tersangka. (Foto: Istimewa)

Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Jokowi juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menduduki kursi yang ditinggalkan oleh Firli.

Nawawi rencananya akan dilantik sebagai ketua sementara KPK pada hari ini, Senin, 27 November 2023.

“Senin pagi direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomalongo sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Minggu (26/11/2023).

Kondisi di atas membuat Firli tidak lagi bisa mengerjakan tugas di KPK.

Akses dia dicabut. Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Dalam Undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari.

Undang-undang yang disinggung Ari adalah Undang-undang terkait KPK.

Berita terkait