Palu,– Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.673 gram.
Dikesempatan tersebut, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dan mengungkap narkotika golongan I jenis sabu sebesar 1,673 gram.
”Hal ini merupakan wujud nyata dan keseriusan dari Polresta Palu dalam melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” ungkap Kombes Pol Barliansyah, Kamis (9/11/2023).
Barliansyah menjelaskan dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dan dimusnahkan, terbagi menjadi dua TKP berbeda. TKP pertama berada di jalan Singsingamangaraja pada hari minggu 1 Oktober 2023. Sabu tersebut dimaksudkan untuk dikirim ke Kabupaten Luwuk, sebanyak 14 bungkus saset plastik seberat 710 gram.