Jakarta,- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis hukuman penjara. Dia dinilai oleh hakim terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara terkait kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 12 tahun,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Hal memberatkan, Irwan tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan Irwan turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
“Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” ucap hakim.