Terdakwa Kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk (Mulia/detikcom)

Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ***

Sumber: Detik.com

Berita terkait