Terdakwa Kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk (Mulia/detikcom)

Dituntut 6 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.

Berita terkait