Terdakwa Kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang kasus korupsi BTS Irwan Hermawan dkk (Mulia/detikcom)

Hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum. Irwan bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan. Irwan juga mempunyai istri dan anak.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain Irwan, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Berita terkait