Dirut PT. Tambang Batu Sulteng Diduga Terlibat Kasus PETI di Parimo

  • Whatsapp
fOTO: Ilustrasi pixabay
banner 728x90

Parimo,– Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka diduga terlibat dalam kasus hukum pertambangan emas illegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2022 silam.

Dilansir dari metrosulteng.com, keterlibatan Dirut anak Perusahaan Daerah (Perusda) itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi, No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Bersama-sama terdakwa Misfan Syahdan melakukan pertambangan ilegal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/2023).

Berita terkait