Sementara Mansur Latakka dan Dato Alex juga dinyatakan tersangka, namun justru terhenti kasusnya di tingkat penyidik Polda Sulteng.
Dan bahkan pelimpahan tahap II di Kajari Parimo, Mansur Latakka maupun Dato Alex tidak dituntut dan diadili.
“Hanya Misfan Syahdan, klien saya, yang dilimpah dan diadili. Dan telah dinyatakan terbukti melakukan pertambangan ilegal oleh Pengadilan Parigi,” tegas Hilman.
Atas dasar itulah, selaku penasehat hukum Misfan Syahdan, pihaknya menganggap perlakuan terhadap Mansur Latakka adalah potret buruk penegakan hukum.
Penyidik Polda Sulteng melakukan tebang pilih dan pemberlakuan berbeda terhadap klien mereka.
“Dalam kasus ilegal minning yang sama statusnya, nyatanya penyidik memberikan keistewaan kepada Mansur Latakka untuk tidak dituntut dan diadli. Ada apa ini?,” katanya.
Direktur PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, yang berusaha dikonfirmasi via WhatsApp (WA) di nomor telepon 08132344xxxx tidak berhasil. Nomornya berada di luar jangkauan. ***
Sumber: gNews.co.id