Hilman bertanya mengapa penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penangkapan terhadap Mansur Latakka. Padahal, Mansur Latakka saat ini wara-wiri di Kota Palu.
“Kan sekarang, Mansur Latakka sebagai Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (Perusda Sulteng),” jelas Hilman.
Hilman berharap atas nama keadlian dan penegakkan hukum, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk menangkap Mansur Latakka untuk diadili.
Dalam dakwaan JPU, modus yang dipergunakan Mansur Latakka dalam menjalankan aksinya adalah hanya melakukan survey lokasi pertambangan.
Akan tetapi kenyataannya, Mansur Latakka melakukan pertambangan emas ilegal dengan menggunakan talang.
“Saat itu, Mansur Latakka meyakinkan klien saya bahwa telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng,” ungkapnya.