Palu,– Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.
“Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. “Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” paparnya.